JAKARTA- Buronan narkoba internasional asal Ukraina, Roman Nazarenco (RN), akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setelah berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Thailand.

Roman diketahui merupakan pengendali laboratorium narkoba rahasia yang beroperasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan ini menutup pelarian Roman selama 109 hari setelah laboratorium narkoba yang dikelolanya terbongkar pada Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Roman menjadi buronan internasional setelah dikeluarkan red notice oleh Interpol.

“Roman Nazarenco adalah warga Ukraina yang sejak bulan Mei 2024 menjadi DPO dan telah dikeluarkan red notice dari Interpol atas peranannya sebagai pengendali jaringan Hydra yang beroperasi melalui clandestine lab.

Mereka memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali,” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).

Roman Nazarenco ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat berusaha melarikan diri ke Dubai menggunakan maskapai Fly Dubai.

Brigjen Pol Mukti menegaskan, keberhasilan penangkapan Roman tidak lepas dari kerja sama antara atase Polri di KBRI Bangkok dan pihak keamanan Thailand.

“Usai mendapatkan informasi keberadaan Roman, atase Polri KBRI Bangkok segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk menangkapnya.

Dia diamankan saat hendak melanjutkan pelariannya,” jelas Mukti.

Roman Nazarenco diketahui berperan sebagai pengendali jaringan Hydra, sebuah sindikat narkoba yang menggunakan laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik.

Aktivitas sindikat ini beroperasi dengan sangat rapi di Bali sebelum akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.

Laboratorium narkoba yang dikelola Roman didesain khusus untuk memproduksi narkotika dalam jumlah besar dengan target distribusi internasional.

Fakta ini menempatkan Roman sebagai salah satu aktor utama dalam jaringan narkoba global.

Roman Nazarenco kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang diancamkan meliputi hukuman mati atau penjara minimal lima tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan Roman Nazarenco menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

Kerja sama lintas negara antara Indonesia dan Thailand menjadi bukti bahwa pelarian pelaku kejahatan lintas batas pun dapat dihentikan dengan koordinasi yang tepat. Kini, publik menanti proses hukum yang adil bagi Roman Nazarenco sebagai aktor kunci dalam sindikat narkoba internasional.

[**/IND]