MINAHASA|ProNews- Dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa telah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.
Peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dari temuan BPK yang sudah dikembalikan adalah Rp. 936 Juta Rupiah, tuntutan ganti rugi atau TGR ini dikembalikan oleh Setwan DPRD Minahasa saat ini, Ria Suwarno.
Menariknya kasus dugaan Korupsi ini terus menyeret nama mantan Sekwan Dolfin Kuron, yang kini telah menjabat Kadis Pariwisata Minahasa.
Sehingga sejumlah sumber menyebut keberatan jika kasus ini hanya ditimpahkan ke Dolfin Kuron seorang saja.
“Jika ingin diusut sebetulnya pokok permasalahan pengadaan 9 paket Belanja Modal Peralatan Mesin, “itu dilakukan di Rudis Ketua DPRD Minahasa saat ini, “sebut sejumlah sumber yang minta nama mereka agar tidak diungkap ke publik.
Makanya kami minta isi berita yang beredar ke publik harus berimbang, dan jangan hanya mendiskriminasi mantan Sekwan saja,” sebut mereka, kepada media ini.
Menurut mereka, di bawa jabatan Sekwan ada Kabag umum/ PPTK, Kasubag urusan dalam, ada Kabag keuangan, ada Kasub perencanaan, ada Pihak ke 3, dan ada lagi orang-orang suruhan.
Dan yang terpenting perlu Anda tahu bahwa ini adalah pekerjaan sistem, bukan cuma Sekwan saja. “Karena Sekwan tidak memerintah untuk hal-hal yang di luar aturan.
“Juga lanjut mereka, ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan ) yang melekat ke Kasubag Umum berinisial RM, “ungkap sejumlah sumber tersebut
Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Tipikor ini, tapi kami juga minta keadilan hukum, agar orang-orang yang terkait didalam sistem kerja sesuai tupoksinya, mereka juga harus turut bertanggung jawab.
Jadi lagi kami sampaikan, bahwa dalam kasus dugaan Tipikor ini tidak hanya mantan Sekwan saja yang dituntut harus bertanggungjawab, sebab kami tahu persis mantan Sekwan tidak pernah mengintervensi pekerjaan tersebut, baik dari awal perencanaan sampai proses pencairan.
Bahkan ditambahkan mereka, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, Bendahara dan Bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab, ujar mereka (sumber).
Menariknya saat ditanya lagi apakah proyek-proyek lain APBD, yang berlangsung di Kantor DPRD Minahasa hingga saat ini juga dikendalikan dari Rudis Ketua DPRD.
Menjawab pertanyaan wartawan media ini, para sumber hanya tersenyum dan mengatakan, “kalau sudah tahu jangan ditanya lagi, silakan Anda dalami sendiri,” tukas mereka, (sumber media ini).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, pada Rabu (13/3) siang dikonfirmasi membenarkan jika dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak telah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.
Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.
Lebih lanjut Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dan berdasarkan hasil ekspose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.
“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/ 2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia. [Bersambung]
[**/arp]