JAKARTA|PRONEWSNUSANTARA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim As’yari.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring melalui zoom pada Rabu (3/7/2024), di Jakarta Pusat.
Hasyim As’yari dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Meskipun tidak hadir secara langsung dalam sidang, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam pembacaan amar putusan.
Dalam prosesnya, Hasyim dilaporkan karena diduga memberikan perlakuan khusus dan memanfaatkan posisinya untuk mendekati anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Putusan DKPP menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan melindungi hak-hak korban dalam konteks proses kepemiluan.
Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam. Kuasa hukum korban menghormati putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menegakkan integritas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa pemberhentian Hasyim As’yari karena kasus asusila menandai catatan buruk bagi KPU.
Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas di kalangan penyelenggara pemilu untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
[**/VOC]