MANADO- Desakan kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal semakin gencar menyusul sejumlah kasus yang mengejutkan publik.

Salah satu pemicunya adalah dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Ali Binjindan alias Ali Kenter, bos tambang ilegal di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang saat ini telah ditahan di Mapolres Boltim.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK), Bambang, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Boltim sudah menjadi rahasia umum.

“Pemerintah dan aparat setempat terkesan menutup mata.

Padahal dampak tambang ilegal sangat buruk bagi lingkungan, masyarakat, dan bahkan memicu kriminalitas,” tegas Bambang, Minggu (15/12/2024).

Ia mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk bertindak tegas, tidak hanya di Boltim tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.

Fenomena tambang ilegal tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.

Baru-baru ini, tiga penambang ditemukan tewas di lubang tambang ilegal di Tatelu, Minahasa Utara.

Mereka adalah Edwin Kawengian (Minahasa Selatan), Taufiq Popalo (Bolaang Mongondow), dan Ofke Watulingas (Bitung).

Di Minahasa Tenggara, sebuah video viral menunjukkan dugaan baku tembak di tambang ilegal Ratatotok.

Video ini memperlihatkan konfrontasi antara penambang dan pihak yang diduga aparat keamanan.

Kejadian ini memperkuat dugaan adanya oknum yang membekingi tambang ilegal.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), mengecam keras lambannya tindakan terhadap tambang ilegal.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya bertindak reaktif.

Jangan hanya seperti pemadam kebakaran, baru bergerak setelah ada kejadian,” ujar MDT.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

MDT juga mengingatkan bahwa seluruh tambang ilegal harus ditutup tanpa kompromi.

“Kami akan terus memantau kinerja kepolisian, khususnya Kapolda Sulut, dalam menyelesaikan persoalan ini.

Komisi III DPR RI sudah membentuk Panja Khusus untuk mengawal isu tambang ilegal,” tegas MDT belum lama ini.

Untuk memberantas tambang ilegal, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pembentukan ini diatur dalam Perpres Nomor 169 Tahun 2024, dengan tugas utama merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum akan dilengkapi infrastruktur dan regulasi yang kuat untuk mempercepat tindakan di lapangan.

“Kami memastikan percepatan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Gakkum,” kata Agus.

Aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Selain korban jiwa, dampaknya mencakup kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, dan konflik sosial.

Dengan terbentuknya Ditjen Gakkum, publik berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat, tidak lagi menunggu tragedi berikutnya.

Kapolda Sulut kini berada di bawah sorotan. Langkah konkret untuk menutup tambang ilegal tanpa pandang bulu menjadi ujian kredibilitas aparat dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Sulut.

Masyarakat Sulawesi Utara menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji.

[**/RED]