MANADO|ProNews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengungkap 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara, terlibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada media, Selasa (14/11).

Kelima belas SPBU itupun, disanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejak awal September-Oktober 2023.

Pihaknya juga menemukan ada penjualan BBM jenis Pertalite tidak sesuai aturan.

“Selain itu, juga ada temuan penjualan BBM Pertalite (PSO) menggunakan drum, jerigen dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” papar Fahrougi.

Disebutkan, ke 15 SPBU tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Bitung.

“Untuk sanksi, dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen,” terang dia.

Ada juga temuan dugaan pelanggaran, seperti penyalahgunaan QR Code.

Modus pelanggaran ini, lanjutnya, dilakukan demi melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi.

“Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerjasama dengan dengan industri,” jelas Sumampouw.

Penindakan ini dilakukan, agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran.

Dia mengingatkan pengelola SPBU lain, agar menyalurkan BBM sesuai aturan.

“Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Kami juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur ‘bermain’ kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Dihimbau kepada masyarakat, apabila melihat langsung pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai SPBU, langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

“Masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum,” pungkas Fahrougi.

(*/Rev)