SUMUT- Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Kedua pelaku berinisial Y dan R ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menewaskan wartawan Tribratatv.com tersebut beserta tiga anggota keluarganya.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi.
“Dua botol bekas air mineral berisi campuran pertalite dan solar ditemukan di dekat TKP, yang menguatkan dugaan pembakaran,” ujar Agung.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempat korban, termasuk Sempurna Pasaribu, ditemukan dengan jelaga di saluran pernapasan dan pencernaan, yang menunjukkan adanya asap dari kebakaran.
Bukti dari kamera pengawas (CCTV) menunjukkan kedua pelaku menyurvei lokasi sebelum mengeksekusi pembakaran.
Kedua pelaku, yang telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tanah Karo, terbukti membeli bahan bakar dari penjual yang telah memberikan keterangan kepada polisi.
Pelaku Y melakukan eksekusi dengan menyiram bahan bakar di sekeliling rumah korban.
Rico Sempurna Pasaribu diketahui sempat bertemu dengan oknum TNI yang meminta penghapusan berita tentang perjudian yang ia tulis, beberapa jam sebelum kejadian kebakaran.
Dewan Pers mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk membentuk tim khusus mengusut tuntas kasus ini dengan asas keterbukaan dan imparsialitas.
Koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM juga dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.
Dengan investigasi yang masih berlangsung, Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Sumut untuk menangani kasus ini secara kolaboratif dan berdasarkan scientific crime investigation.
[**/ML]