PRONEWS, Minahasa- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur.

Insiden yang mengguncang warga Desa Kolongan I, Kecamatan Kombi, ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WITA.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 WITA, sesuai dengan laporan polisi No. LP: B/2/I/SPKT/POLRES MINAHASA.

Berdasarkan keterangan Kasie Humas Polres Minahasa, Iptu Maikel Siwu, kejadian bermula saat pelaku, Jacki Tamuntuan (33), dan korban, George Kasenda, tengah berpesta minuman keras di rumah teman mereka bernama Nando Roro di Desa Kolongan I. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat adu mulut.

Perselisihan semakin memanas hingga pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur.

Saat kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam, pelaku menemukan korban di simpang empat jalan raya desa.

Tanpa basa-basi, pelaku menghampiri korban dan menusuknya beberapa kali di bagian lengan kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Chris Frans segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis siang, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang dirahasiakan.

Ia kemudian dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban, George Kasenda, seorang wiraswasta asal Desa Kolongan I, mengalami dua luka tusuk di lengan kiri akibat serangan tersebut.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasie Humas Iptu Maikel Siwu, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam menangani kasus ini.

“Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar Iptu Maikel Siwu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Sutanto, mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi berlebihan minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Minahasa.

Ia dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga emosi, terutama saat terlibat dalam aktivitas yang dapat memicu konflik.

Polres Minahasa juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum mereka.

[**/ARP]