MINAHASA|ProNews- DUGAAN Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaporkan oleh DPD Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa, pada 30 September 2023 yang lalu, terus diseriusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.

Meski memakan waktu yang terbilang cukup lama untuk mengusut laporan Tipikor tersebut, Kejari Minahasa tidak tinggal diam, dan terbukti sampai saat ini masih mendalami dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.

“Untuk Perkara sembilan paket belanja modal di DPRD Kabupaten Minahasa TA 2022 masih menunggu hasil audit, “kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dicky Oktavia SH, MH, dikonfirmasi Selasa (16/1) pagi.

Dicky Oktavia, kepada media ini  juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan di usut oleh pihaknya dengan profesional dan proporsional, sambil menunggu hasil audit.

Kalau sudah ada perkembangan terbaru terkait perkara ini akan kami sampaikan. “Mohon untuk bersabar,” ucapnya.

Diketahui juga untuk mendalami laporan Tipikor ini, Pihak kejari telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti oknum pihak ketiga/kontraktor, oknum pejabat PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan sejumlah oknum pejabat yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek ini.

“Termasuk 2 (dua) oknum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Dolvi Kuron dan Meitha Aguw, bahkan pejabat Sekwan saat ini Ria Suwarno, juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya juga Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko saat di wawancarai Wartawan media ini terus mendesak, agar Kejari Minahasa dapat segera meningkatkan laporannya itu ke tahap selanjut nya, atau dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Apa lagi temuan paling mendasarnya menurutnya adalah, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 9 (sembilan) paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022, tanpa melihat bukti fisik dan hanya bukti dokumen. “Dan pada kenyataan nya setelah ditelusuri fisik nya tidak sesuai, Bahkan ada yang tidak ada atau fiktif, “ungkap Lahengko.

“Atas dasar inilah pada Rabu 30 September 2023 yang lalu, LAKRI Minahasa melaporkan Dugaan korupsi ini di Kejari Minahasa.

Hal tersebut karena kami menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara. “Jika di total kerugian negara keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar, “timpal penggiat anti korupsi ini.

[**/arp]